Sunday

Inilah Hukumannya kalau Kartu SIM Tidak Diregistrasi

Kominfo / Kementerian Komunikasi dan Informatika  akan menindak tegas semua operator seluler yang tidak mematuhi aturan mengenai registrasi kartu perdana prabayar.

registrasi kartu sim, cara registrasi kartu sim, hukuman registrasi kartu sim, denda registrasi kartu sim, sangsi registrasi kartu sim

Sanksi yang akan diberikan dapat berupa pengurangan jumlah kuota pengusulan nomor baru.

Hal itu ditegaskan oleh anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), I Ketut Prihadi ketika dijumpai oleh KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15 Des 2015).

Ketut menjelaskan, kalau ada laporan, kemudian diperiksa ke operator ternyata data pengguna terlapor yang bertolak belakang (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator bakal mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.

Baca Juga Artikel : Pulsa internet Telkomsel Simpati

"Sesuai dengan undang-undang, pemerintah bakal memberi peringatan sejumlah tiga kali, jangkanya seminggu. Bila pihak operator tidak mengindahkan, maka operator bakal diberi sanksi pengurangan kuota nomor perdana baru," demikian kata Ketut.

Tak cuma operator seluler, penyalur dan outlet di bawahnya pun bakal kena sanksi, namun yang memberi sanksi merupakan operator seluler bersangkutan.

Sementara kepada pelanggan, mereka tidak akan dikenakan sanksi kalau mengisi data yang tidak benar, sebab yang menginput data ialah outlet penjual.

Namun, Ketut menjelaskan, kalau nomor itu terbukti mengerjakan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka bisa dituntut dengan ancaman pidana.

"Sifatnya adalah "delik aduan", kalau ada yang melapor baru dapat ditindak," kata Ketut.

Minta keringanan
Sementara itu, peritel para penjual kartu SIM meminta keringanan untuk Kemenkominfo pada masa-masa awal pemberlakuannya aturan registrasi kartu prabayar baru ini. Sebab, dikarenakan masih baru, diperkirakan akan banyak kelemahan dalam urusan pelaksanaannya.

"Kami mohon dimaklumi kalau selama sebulan penerapan ini tidak sedikit terjadi kesalahan," kata Lily Salim, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, yang menaungi PT. Telesindo Shop.

"Punishment ataupun hukuman tidak boleh banyak-banyak, Pak, karena ini mencantol banyak orang," canda Lily.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Mirza Fachys.

Mirza mengatakan, sebab penerapan aturan registrasi prabayar ini masih pada waktu awal, maka akan ada tidak sedikit detail-detail kecil yang bakal dijumpai outlet di lapangan.

Baca Juga Artikel : Cara Transfer Pulsa Simpati 

"Pasti tidak sedikit muncul masalah-masalah kecil, seperti jika KTP baru kedaluwarsa kemarin bagaimana, dan tidak sedikit detail-detail kecil lainnya yang akan muncul di kemudian hari," kata Mirza.

Isu-isu yang seperti itu, berdasarkan Mirza, tentu akan hadir di outlet sebagai ujung penjualan. Karena itu, diperlukan komunikasi yang erat antara operator dan regulator sampai-sampai pelanggan merasa tidak dirugikan dan outlet tidak terganggu penjualannya. pulsa murah

Source : tekno.kompas.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah Hukumannya kalau Kartu SIM Tidak Diregistrasi

0 comments:

Post a Comment